Tanggapan Ketua PCNU Kab. Inhil atas Penolakan SK Baru dari Kubu H. Ali Azhar

Tanggapan Ketua PCNU Kab. Inhil atas Penolakan SK Baru dari Kubu H. Ali Azhar
Foto Pelantikan dan SK Pengurus saat konfercab Tahun 2015

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - KH. Abdul Hamid, S.H.I., MA. telah resmi menahkodai kembali Kepengurusan Nahdlatul Ulama Cabang Kabupaten Indragiri Hilir (PCNU) periode 2022-2027. Hal itu tertuang dalam SK yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan Nomor 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir Sabtu (03/09)

Menanggapi penolakan dari kelompok H. Ali Azhar dkk. yang selama ini mengklaim dirinya sebagai Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab. Inhil atas munculnya SK kepengurusan yang baru tersebut. KH. Abdul Hamid menyatakan,  "saya menjadi pengurus PCNU Kab. Inhil dari th 2015 sampai 2020 berdasarkan SK dari PBNU nomor 542/A.II.04.d/02.2015 (sk terlampir)".

Tambahnya, "maka berdasarkan AD/ART NU, pengurus wajib melakukan Konferensi Cabang (KONFERCAB) di akhir masa jabatannya, jadi Konfercab  yang kami gelar 2020 lalu adalah Legal. Sementara kepengurusan H. Ali Azhar tanpa dasar hukum SK PBNU sebagai pengurus, maka konfercab yang dilakukan 2019 lalu  jelas illegal".
Menurutnya, kehadiran pengurus wilayah tidak menjadi syarat sahnya Konfercab, apalagi posisi kepengurusan pengurus wilayah sudah demisioner. Karena SK-nya sudah habis. Adanya rekomendasi dari PW juga bukan suatu keharusan untuk mendapatkan SK dari PBNU, apalagi pengurus pw yang sudah demisioner, otomatis hak itu langsung ada pada PBNU.

selama ini kubu H. Ali Azhar mengklaim bahwa dirinya telah berbuat untuk membesarkan NU di Inhil, Menanggapi hal ini, KH. Abdul Hamid menyatakan, “itu terlalu dibesar-besarkan, padahal itu sangat bernuansa politis, ditambah lagi tanpa adanya legalitas dari PBNU, karena tanpa SK jelas ilegal. Terakhir, sikap mereka mempertanyakan keputusan PBNU (terkait SK PCNU yang baru) yang baru dan tidak legowo dengan keputusan ini, jelas ini bukan tradisi NU.”(nif)