Galeri Rekonsiliasi Stunting

Galeri Rekonsiliasi Stunting

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan acara Rekonsilisasi Stunting di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (30/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir, H. Syamsuddin Uti selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Indragiri Hilir, Sekretaris BP3AKBP3A yang diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama.

Rekonsiliasi Stunting ini diikuti 40 orang peserta yang terdiri dari Camat, KUA dan TPPS Se-Inhil dengan menghadirkan Narasumber dari Dinkes Inhil, Kemenag Inhil dan BKKBN Provinsi Riau serta Ketua TP PKK Inhil.

Beliau menyampaikan Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis.

"Untuk itu, saya berharap semua yang terlibat dalam kepengurusan Tim TPPS ini dapat bekerja sama mengingat wilayah Inhil ini terdiri dari pulau - pulau. Dengan kerjasama ini diharapkan percepatan penurunan stunting dalam mencapai target yang diharapkan. Saya juga berharap agar Rekonsiliasi ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini bisa tercapai dengan baik dan maksimal "Ujar Syamsuddin Uti.

Kegiatan tersebut, dihadiri langsung oleh Satgas Stunting Provinsi Riau Fachrurozin, M. PA.

Dalam sambutannya Kepala BKKBN Provinsi Riau mengatakan, Hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun Prevalensi Stunting Indonesia berada pada angka 24,4% dan ditargetkan bisa diturunkan hingga 14% pada tahun 2024. Untuk mencapai target Nasional minimal 14% pada tahun 2024, maka setiap tahunnya harus bisa diturunkan 2,6% dan untuk Kabupaten Indragiri Hilir perlu bekerja extra keras dimana untuk mencapai target nasional tersebut.

Usai pembukaan, dilanjut dengan pemaparan oleh para narasumber salah satunya Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Hj.Zulaikhah Wardan yang menjelaskan upaya yang telah dilakukan TP-PKK Kab. Inhil dalam pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Inhil sesuai dengan pembahasan rancangan peraturan Bupati No. 14 tahun 2021.

Redaksi