Redaksi
Diterbitkan Oleh
PT. MEDIA SERIBUPARIT CEMERLANG
(MSPC)
PESETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT
SK. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
NOMOR : AHU - 0075269.AH.01.02
TANGGAL 27 DESEMBER 2021
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) : 1232000141536
BERITA NEGARA NOMOR 003
TAMBAHAN BERITA NEGARA RI NOMOR 001236
TANGGAL TERBIT 08 JANUARI 2021
Direktur
Dedy Suryandana, SE,.MM
Komisaris
M.Surya Priatna,SP
Pemimpin Redaksi
Abdullah Al-Mas'ud (UKW Utama)
Redaktur
Aditya Prahara,SE (UKW Muda)
Ardiansyah,SE,Sy
Koordinator Liputan
Ir.Basry Ardan
Liputan Daerah
Yudi (Tembilahan Hulu)
Indra Mukri (Tembilahan)
Pernando Sitompul (Batang Tuaka)
Edi Hartono (Gaung dan Gaung Anak Serka)
Sugianto (Pelangiran)
HS.Sirait (Mandah)
Tihto (Pulau Burung)
Jemy Kurniawan (Kemuning)
Basri Ardan ( Reteh,Sei Batang, dan Keritang )
Puji (Kabiro Pelalawan)
Beni Yussandra ( Kabiro Pekanbaru)
Ridhomagribi (Kabiro Kabupaten Kuantan Singingi)
Wahyu Saputra (Reporter Kuansing)
Tanto Taufik Hidayat (Kabiro Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa Barat)
IT/Web
Juni Liadi
Administrasi/Keuangan
Rina Ramdani
Konsultan Hukum
Erick,SH (Peradi Bandung)
Titin Triana,SH.,MH
Kontak :
email : : pt.mediaseribuparitcemerlang@gmail.com
Alamat : Jalan Prof.M.Yamin,SH Jalan Karya Abadi Kelurahan Tembilahan Hilir - Kabupaten Indragiri Hilir Propinsi Riau - 29211
Rekening : Bank Riau Kepri an.PT. Media Seribuparit Cemerlang Nomor Rekening : 102-08-00817
KODE ETIK JURNALIS :
Jurnalis/ Wartawan/wartawati Media Online seribuparitnews.com dilengkapi identitas ID PERS dan Surat Tugas yang masih berlaku.
Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan Media Online seribuparitnews.com memeras,menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.
Nama nama jurnalis/ wartawan Media Online seribuparitnews.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami, dan bukan tanggung jawab redaksi.
Jurnalis/wartawan media seribuparitnews.com bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
SELURUH WARTAWAN MEDIA ONLINE (SERIBUPARITNEWS.COM) DILENGKAPI KTA, SURAT TUGAS DAN NAMA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.
TERIMA KASIH
PT. MEDIA SERIBUPARIT CEMERLANG
Belum ada Komentar untuk "Redaksi"
Posting Komentar