Menjaga Netralitas Polri Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pilkada 2024

Menjaga Netralitas Polri Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pilkada 2024
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah mendistribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri kepada para personil Polri dan ASN di seluruh Satuan Kerja (Satker) Mapolda Jateng. Rabu, (30/10/2024) pagi.

Polda Jateng-Kota Semarang | Guna menjaga integritas dan netralitas Polri dalam tugas pengamanan Pilkada Serentak 2024, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah mendistribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri kepada para personil Polri dan ASN di seluruh Satuan Kerja (Satker) Mapolda Jateng. Rabu, (30/10/2024) pagipagi

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap, pendistribusian buku saku tidak hanya dalam bentuk fisik, namun juga disediakan dalam format digital berupa tautan PDF yang disebarkan melalui akun media sosial resmi Polda Jawa Tengah.

"Buku saku ini diberikan tidak hanya kepada seluruh personel di lingkungan Polda Jateng, namun kepada seluruh jajaran Polres di Jawa Tengah. Di media sosial turut kami sebarkan dalam bentuk digital," ungkapnya.

Dengan pendistribusian dalam bentuk fisik dan digital, diharapkan dapat mempermudah seluruh personel dalam mengakses dan memahami buku saku yang berisi panduan, serta pedoman netralitas bagi anggota Polri dalam tugas pengamanan Pilkada Serentak 2024.

"Pembagian buku saku ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri, terutama dalam perhelatan Pilkada 2024. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota memahami dengan baik pentingnya menjaga netralitas sebagai salah satu prinsip utama dalam menjalankan tugas pengamanan," jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa seluruh personel Polri di Jawa Tengah diwajibkan untuk memahami dan menjalankan ketentuan sebagaimana tercantum dalam buku pedoman tersebut ketika melaksanakan tugas pengamanan Pilkada. Kabid Propam mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar prinsip Netralitas.

"Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti tidak netral dalam Pilkada. Hal ini untuk menjaga nama baik institusi Polri dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Kabid Propam juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk ketidaknetralan yang terjadi di lapangan. Dirinya menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

"Kepada seluruh masyarakat apabila menemukan adanya tindakan tidak netral yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri, dapat melapor ke Posko Netralitas di masing-masing kota/kabupaten. Kami jamin rahasia identitas pelapor dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," tandasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Polisi

Index

Berita Lainnya

Index