Dishub Pekanbaru Mulai Usir Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Jalur dan Jam Melintas, Pasca Sosialisasi

Dishub Pekanbaru Mulai Usir Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Jalur dan Jam Melintas, Pasca Sosialisasi

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Kamis 8 Juni 2023 pagi Mulai menerapkan dengan cara mengusir, menindak beberapa kendaraan yang melanggar jalur dan jam melintas di bundaran Jalan Riau Ujung. Sejumlah kendaraan itu diusir keluar dari jalan tersebut.

Sebelumnya,  Kadishub Pekanbaru, Yuliarso telah mengimbau pengemudi angkutan barang dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah ada.

Dari pantauan media, dalam penindakan itu, Dishub Pekanbaru, di back up Ditlantas Poltabes Pekanbaru yang melakukan pengawasan dari tempat jauh.

Penindakan ini  berdasarkan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru, sebelumnya menyebutkan kalau mereka melakukan pengawasan bersama Dishub Provinsi dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Wilayah Provinsi Riau. Mereka juga sudah berkoordinasi untuk mengawasi kendaraan angkutan yang lewat tidak pada jam yang telah di tentukan.

Kepada media, Kadis Perhubungan Pekanbaru melalui Kabid Angutan, Khairunnas menyebutkan bahwa penindakan ini sebagai bukti ketegasan Dishub menjaga dan memastikan semua pihak mematuhi peraturan yang ada demi kenyamanan semua masyarakat kota ini.


Pengawasan tersebut karenakan marak pengemudi angkutan barang yang tidak taat dengan peraturan yang sudah di tetapkan dan menabrak rambu–rambu lalu lintas yang sudah terpasang pada titik jalan tertentu.

"Angkutan barang yang melintasi jalan tidak pada jam operasional yang sudah ditentukan dapat mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah seperti jaminan keselamatan bagi pengguna jalan raya, dimana banyaknya mobilitas masyarakat pada jam pagi sampai dengan sore," ujar Khairunnas.

Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas tentu bakal merugikan masyarakat pengguna jalan raya, dan pelanggaran peraturam tentang waktu dna jalur lintas angkutan barang ini salah satunya.

"Kita mengimbau para pengemudi angkutan barang agar dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah ada guna memberi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan selama beraktifitas di jalan raya," tegasnya.

Khairunnas mengingatkan lagi bahwa penindakan ini setelah sebelumnya mereka lakukan sosialisasi. Sosialisasi dari pemasangan rambu-rambu lalulintas di beberapa titik yang sudah ditentukan, seperti di Jalan Riau Ujung dekat Tugu Tabugan, SPBU simpang pesantren lintas timur, Jalan HR Soebrantas dan Tugu Songket. Kegiatan akan dilakukan rutin.**

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index