Miliki Sabu Sabu, Pemuda RK Digelandang ke Polres Kuansing

Miliki Sabu Sabu, Pemuda RK Digelandang ke Polres Kuansing

SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI, - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial RK alias A, 22 tahun, di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pada minggu (16/10/2022) sekira pukul 00.28 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 00.08 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RK Als A sedang naik motor dan di berhentikan di jalan raya desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, pada saat pelaku di geledah sempat membuang satu plastik bening didekat sepeda motor yang dikendarai pelaku diduga isinya narkotika jenis sabu," ungkap IPTU Tommy.

"Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tanah tidak jauh dari sepeda motornya, dan pelaku RK als A mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya , selanjutnya pelaku serta barang bukti kita amankan ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut." jelas IPTU Tommy.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka RK als A selain 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu berat kotor 0.28 ( nol koma dua delapan) gram, dan 1 (satu) helai lakban kuning, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Beat warna merah serta 1 (satu) Handphone milik pelaku RK," ungkap IPTU Tommy.

"Terhadap pelaku RK als A akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tegas IPTU Tommy menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Polisi

Index

Berita Lainnya

Index