Keterlaluan Kelakuan Duo Hakim Nyabu di Pengadilan

Keterlaluan Kelakuan Duo Hakim Nyabu di Pengadilan
Foto : Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)

SERIBUPARITNEWS.COM,Jakarta - Ulah keterlaluan dua hakim nyabu di pengadilan terungkap dalam sidang dakwaan. Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman, kerap nyabu seusai jam kerja.
Hal itu diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg. Yudi dan Danu sering mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya.

"Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022).

Gerombolan ini kemudian ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Malamnya, ketiganya berpesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak.

"Sabu tersebut dipanaskan dengan korek api yang selanjutnya uap dari hasil pembakaran sabu-sabu yang masuk ke air diisap oleh terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH dan saksi Danu Arman, SH secara bergantian melalui sedotan plastik," beber jaksa.

Saksi Ungkap Hakim Danu dan Yudi Berkali-kali Nyabu Usai Sidang
Merasa aman berkali-kali mengisap narkoba, Raja Adonia Sumanggam Siagian diminta Yudi membeli narkoba dari Medan. Sabu itu kemudian dikirim via paket yang ternyata sudah dikuntit pegawai BNN. Akhirnya komplotan itu dibekuk. Adapun penangkapan Danu penuh heroik karena dilakukan di gedung PN Rangkasbitung.

"Pada saat dilakukan interogasi maka Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa (Yudi, red) dan selanjutnya para saksi dari BNN Banten juga mengamankan terdakwa dan saksi Danu Arman, di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," urai jaksa.

Kini hakim Yudi didakwa dengan tiga pasal, yaitu:

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika

Hukuman maksimal adalah hukuman penjara seumur hidup.

Keterangan Saksi

Keterangan dari saksi menguatkan soal hakim Yudi sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu. Yudi bersama Danu dan pegawai bernama Raha Adonia Siagian nyabu di pengadilan seusai sidang.

"(Nyabu) di tiga lokasi aja, di kantor, di rumah Yudi, di rumah masing-masing. Kalau sama-sama itu sering di kantor," kata saksi Firman Nugraha dari BNN Banten di hadapan hakim yang diketuai Nurhadi di PN Serang, Rabu (12/10/2022).

"Udah berkali-kali, Pak, setelah jam kerja, kalau nggak kerja, hari libur," ucapnya.

Dia mengatakan barang dipesan terdakwa dari Wisnu Wardana di Medan. Yudi memang memesan untuk sabu kurang lebih 20 gram untuk dikonsumsi bersama Danu dan Raha Adonia Siagian.

"Pemesannya Pak Yudi, diatur sama Yudi, karena yang lain ketika ditanya bahwa semuanya itu tergantung Pak Yudi, barang tersebut tidak keluar, hanya dikonsumsi bertiga, itu bertiga aja, nggak ada barang yang dijual," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ditangkap, terdakwa Yudi memang mengungkap bahwa ada hakim lain di PN Rangkasbitung yang menggunakan sabu. Ia menunjuk Danu dan setelah diperiksa ditemukan bong.

"'Pak, itu temen saya juga sama-sama make, Pak Danu', digeledah barang di tasnya, bong itu," ujarnya.

Tidak lama setelah diamankan pada 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, ketiga orang itu dites urine. Hasilnya juga positif.

"Kencing semua, hasilnya positif," katanya

Cerita Penangkapan
Saksi dari BNN Provinsi Banten, Nukman Baehaki, juga mengungkap kronologi penangkapan hakim Yudi Rozadinata yang terlibat kepemilikan sabu 20 gram. Saat digeledah, Yudi dan hakim Danu Arman menyimpan bong di pengadilan.

Dua mengatakan pada 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik BNN menangkap Raja Adonia Siagian di TIKI Rangkasbitung saat mengambil paket sabu. Raja dimintai keterangan dan mengatakan sabu tersebut milik hakim bernama Yudi.

Kami ke pengadilan, koordinasi dengan ketua pengadilan, ada hakim nama Yudi, kemudian dipanggil, Raja mengakui barang tersebut," kata saksi Nukman di PN Serang, Rabu (12/10).

Di PN Rangkasbitung itu, hakim Yudi dihadirkan saat BNN datang. Dilakukan penggeledahan di rumah Yudi dan di ruang kerjanya.

"Kita geledah mejanya Yudi, ada bong, katanya milik dia (Yudi), saudara Yudi, ada korek (juga)," ujarnya.

Sabu kurang lebih 20 gram itu juga dibuka di hadapan ketua PN Rangkasbitung. Sabu diakuinya dipesan dari saudara Wisnu Wardana di Medan.

"Diakui oleh saudara Yudi dan diakui oleh saudara Raja, yang pesan Yudi di Medan," ujarnya.

Selain Yudi dan Raja, di situ diakui bahwa hakim Danu Arman menggunakan sabu. Sabu yang dipesan itu rencananya digunakan oleh mereka bertiga.

"Waktu itu informasi dari Yudi bahwa ada kawannya make, Danu, mereka bilang make bersama," ujarnya.

Hakim Danu juga katanya memiliki bong untuk menghisap sabu. Dari dia disita bong dan handphone.

Sumber : News.detik.com

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index