Pelaku Curanmor dan Penggelapan Berhasil di Ringkus di Pasar Jalan Yos Sudarso

Pelaku Curanmor dan Penggelapan Berhasil di Ringkus  di Pasar Jalan Yos Sudarso

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN ,- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menorehkan prestasi dengan menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan yang sudah beraksi di 26 titik di beberapa kabupaten/ kota di Riau.

Tersangka Dodi Gunawan Als Dodi (29) berhasil ditangkap di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Terbongkarnya aksi kejahatan tersangka  tersebut, berawal pada hari Jumat (23/9/2022) sekira pukul 09.15 WIB saat korban M Juniti Andri Allbar berada di Jalan Batang Tuaka Gang Lestari didatangi oleh tersangka yang hendak membeli sepeda motor Honda Blade BM 2169 GV milik korban, kemudian tersangka meminta kunci kontak kepada korban untuk menghidupkan dan mencoba sambil membawa sepeda motor tersebut dari Gang Lestari hingga menuju jalan Batang Tuaka.

"Setelah lama menunggu tersangka  tidak juga kembali membawa sepeda motor tersebut dan korban kemudian melaporkannya kepada Polres Inhil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta," ungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Selasa (27/9/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK MSi memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan tersebut.

Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapat informasi bahwa tersangka Dodi Gunawan Als Dodi sedang berada di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jum'at (22/9/2022).

"Pada saat itu Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira jam 16.00 WIB," ujar Amru.

Dari hasil interogasi Tim Resmob terhadap tersangka diperoleh informasi dan ia mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Blade 110 CC milik korban.

Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui TKP dan memperoleh barang bukti lain dan hingga saat ini Team Resmob telah mengamankan 6 unit kendaraan di seputaran wilayah hukum Polres Inhil dan Polres Inhu hasil kejahatan dari tersangka.

"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Dumai dan wilayah hukum Polres Rohul. Diakunya ada 26 TKP yang telah dilakukannya dari berbagai wilayah di Riau," tambah Kasat.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Sub Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara (rls/PRB)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index