Miris, Lahan Persukuan Datuk Rajo Deko di Kampar Dikuasai Korporasi

Miris, Lahan Persukuan Datuk Rajo Deko di Kampar Dikuasai Korporasi
Foto : Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, Rusdi Racman

SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Penguasaan lahan ulayat 19 ribu haktare milik adat kesukuan Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang yang saat ini masuk Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, diminta dikembalikan sesuai fungsinya dan bisa dimanfaatkan oleh anak kemanakan.

Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang, Rusdi Racman yang dinobatkan sebagai Datok Rajo Deko tahun 2018 lalu menjelaskan, surat dan peta lahan adat Datuk Raja Deko tertanggal 21 Oktober 1974, tentang pengakuan 19 ribuan hektar berdasarkan peta Datuk Rajo Deko semasa Datok Ibrahim dan Peta disahkan oleh pucuk adat Kenegerian Bangkinang semasa dijabat oleh Datuk Bandaro Sati Abdul Latif, pucuk adat.

"Kalau tidak sekarang mencari dan mengungkapkan kebenaran hak adat dan hak anak kemanakan, ulayat ini hanya tinggal nama," ujar Rusdi Racman kepada wartawan Senin (12/9/2022) di Pekanbaru.

Diketahui saat ini dari 19 ribu haktar tanah ulayat Datok Rajo Deko, sejumlah korporasi yang menduduki lahan tersebut diantaranya perkebunan sawit PT Lorena seluas 1600 haktar, perkebunan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PT PSPI) seluas 5500 dan perkebunan PT Johan Sentosa seluas 4400 haktar.

Luasan lahan ulayat Datuk Rajo Deko Kenegerian Bangkinang 19 ribu haktare tersebut saat ini masuk ke Desa Sei Jernih Kelurahan Pasir Sialang, Desa Laboi Jaya, Desa Suka Mulya di Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Dari 19 ribu hektare lahan ulayat Datuk Rajo Deko, pihak adat lewat Unit Usaha Otonom Putra Melayu hanya 740 haktar. "Bayangkan saja, dari 19 ribu haktare hanya 740 hakatare dikelola ninik mamak dan hasilnya diberikan kepada anak kemanakan, masih banyak anak kemanakan Datuk Rajo Deko Kenegerian Bangkinang yang susah menyekolahkan anak dan untuk makan," ucapnya sedih.

Selama lahan persukuan ulayat Rajo Deko Kenegerian Bangkinang dikuasai perusahaan, tidak jelas kontribusi korporasi tersebut kepada persukuan anak kemanakan yang memiliki kuasa penuh lahan ulayat tersebut, lihatlah mirisnya kehidupan dengan anak kemanakan. "Kami tidak tau apa sebab tanah ulayat 19 ribu haktar tersebut dikuasai oleh korporasi, ini kami cari," tegasnya.

Selama lahan persukuan ulayat Rajo Deko Kenegerian Bangkinang dikuasai perusahaan, tidak jelas kontribusi korporasi tersebut kepada persukuan anak kemanakan yang memiliki kuasa penuh lahan ulayat tersebut, lihatlah mirisnya kehidupan dengan anak kemanakan. "Kami tidak tau apa sebab tanah ulayat 19 ribu haktar tersebut dikuasai oleh korporasi, ini kami cari," tegasnya. **

Penulis : Om Zulfen

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index