Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Perjudian Online Jenis Higgs Domino Island

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Perjudian Online Jenis Higgs Domino Island
Foto : Pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island bernama inisial RI alias A laki - laki (33) tahun Senin tanggal 05 September 2022

SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI - Jajaran Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau tangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino Island bernama inisial RI alias A laki - laki (33) tahun  Senin tanggal 05 September 2022, sekira pukul 21.30 Wib di salah satu kedai di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik.

" Telah diamankan  satu orang pelaku tindak pidana perjudian online jenis higgs domino island  di kelurahan pasar lubuk jambi senin (5/9/2022) sekira pukul 21.30 wib, " Ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH Selasa (6/9/2022) pagi

Dijelaskan Ferry, pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022, Saya  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kedai BRI Link  A Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan  Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing sering dijadikan tempat transaksi Chip Higgs Domino Judi Online yang sudah meresahkan masyarakat.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, setelah dilakukan Penyelidikan bahwa Saudara  A  diduga menjadikan permainan judi online Higgs Domino sebagai mata pencaharian atau mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut.

Kemudian pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira Pukul 21.30 Wib di Kedai tersebut di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi Kecamatan  Kuantan Mudik Kabupaten  Kuansing dilakukan Penangkapan terhadap  A laki - laki (33) tahun yang diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian Online.

"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu Unit Hp Merk VIVO POCO X3 NFC warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 390.000," Ungkap Ferry Kapolsek Kuantan Mudik.

Pelaku Kata Kapolsek, disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Proses lebih lanjut.


Humas :Polres Kuansing.
Laporan: Ridhomagribi

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index