Skema Murur pada Armuzna Diikuti 1.243 Jemaah Riau

Selasa, 11 Juni 2024 | 22:23:38 WIB

Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS - Puncak haji sudah semakin dekat, kota Makkah sudah dipenuhi jamaah haji dari penjuru dunia. jamaah diminta untuk menyiapkan fisik dan mental, juga menjaga kesehatan agar tidak sakit saat puncak haji.

Meski begitu, menghadapi puncak haji, petugas penyelenggara Ibadah haji (PPIH) Arab Saudi akan memberlakukan skema murur saat Mabit di Muzdalifah. Skema ini utamanya diperuntukkan bagi jamaah haji risiko tinggi, lanjut usia, disabilitas, pengguna kursi roda, dan para pendampingnya.

Kepala Sektor 2 Makkah Syahrudin mengatakan bahwa, jamaah Indonesia akan diberangkatkan dari Arafah dengan skema murur dan non murur (normal). Pola normal adalah sistem taraddudi (shuttle) yang mengantar jamaah dari Arafah menuju Muzdalifah, sedangkan cara murur adalah mabit (bermalam) yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

"Jamaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina,"ujarnya Syahrudin, Selasa 11 Juni 2024.

Lebih lanjut Syahrudin mengatakan, untuk jemaah haji Provinsi Riau sebanyak 1.243 orang akan mengikuti skema murur dan selebihnya akan mengikuti non murur atau normal.

“Jamaah haji Provinsi Riau saat ini berada di tanah suci berjumlah 5.328, sebanyak 446 orang merupakan lansia, 418 orang adalah risti, 37 orang disabilitas dan 342 merupakan pendamping. Sehingga sebanyak 1.243 orang ini nantinya yang akan mengikuti murur," terangnya.

Sedangkan jamaah yang akan di safari wukufkan karena alasan kesehatan berjumlah 11 orang. 

“Safari wukuf jemaah kita berjumlah 11 orang, dengan jumlah yang mengambil nafar awal berjumlah 2.388 dan nafar Tsani berjumlah 2.939,"terangnya lagi.

Syahrudin mengimbau untuk jamaah haji Provinsi Riau, selama proses pelaksanaan armusna agar memperhatikan arahan petugas kloter. 

“Jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan Tertib," tutupnya.

 

 

Terkini