DP2KBP3A Terima Konseling Pernikahan Dini

Kamis, 28 Maret 2024 | 07:54:56 WIB
Suasana Konseling Pengajuan Pernikahan di Bawah Umur di Kantor DP2KBP3A Inhil

Tembilahan - Banyaknya Kasus Stunting yang diakibatkan dari dampak pernikahan dini yang telah berlangsung lama

Untuk tahapan ini pengadilan agama sebagai pemutus utama isbat nikah memberikan wajib konseling ke Puspaga di DP3KB3A Inhil

Hari ini tampak beberapa keluarga yang akan melakukan pernikahan dibawah umur mengajukan konseling di DP2KBP3A yang diberikan oleh Konselor Ns.Julita,S.Kep dari Dinas Kesehatan

Konselor memberikan konseling agar pihak pengaju untuk pernikahan menunda pernikahan atau menunda kehamilan untuk pencegahan Stunting nantinya

Sebelumnya pengaju melaksanakan cek kesehatan setempat untuk mengetahui kondisi si pengaju

Dalam kesempatan tersebut Kepala DP2KBP3A Inhil Drs.Sirajuddin Melalui Kepala Bidang PPA dan PHA Siti Munziarni menyampaikan bahwa sampai saat ini terdapat 173 Pasang kasus pernikahan dini untuk tahun 2023 dan 45 Kasus sampai bulan Maret 2024

"Cukup besar kasusnya,sehingga kami akan turun ke spot spot yang kasus sangat tinggi,"Bu Mun

"Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu

"Bahwa Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana,"lanjut Bunda mun
 

Terkini