Kepala Desa Ikut Berkampanye Bacaleg 2024, Langgar UU!

Selasa, 05 Maret 2024 | 14:04:05 WIB
Foto Ilustrasi sumber : Potretnews.com

TEMBILAHAN – Kasus Kepala Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten karena terlibat dan ikut berkampanye untuk salah seorang Bacaleg, akhirnya ambigu. Pasalnya, laporan itu dinyatakan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, meskipun kenyataannya itu sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 TENTANG Pemilihan Umum, pasal 490.

Kenyataan itu menyimpulkan bahwa Kepala Desa yang terlibat dan ikut kampanye untuk salah satu Caleg pada Pemilu 2024 ini ternyata tidak ada persoalan. Perbuatan tersebut ternyata tidak melanggar hukum dan bebas dari jeratan hukum. Berbeda mungkin yang terjadi pada Pemilu tahun 2019 lalu, dimana salah satu oknum Kepala Desa di Inhil yang terbukti terlibat dan ikut kampanye untuk salah satu Caleg, terbukti diputus dan dihukum pidana selama tiga bulan kurungan.

Kondisi ini tentu mengundang keprihatinan banyak pihak, apalagi pihak pelapor yang sudah dengan sungguh-sungguh telah berpartisipasi membantu Bawaslu untuk ikut menegakkan hukum Pemilu agar hukum Pemilu bisa berjalan adil dan tegak lurus. Pelapor pasti berharap dan yakin bahwa kasus yang mereka laporkan tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan karena telah memenuhi unsur pelanggaran dan memenuhi syarat untuk diproses hingga ke meja hijau.

Tapi apa hendak dikata, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dengan judul Pemberitahuan Status Laporan yang isinya menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan warga di kecamatan Kempas tersebut dinyatakan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, dengan alasan pada kolom alasan menyebutkan karena laporan yang diberikan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Salah seorang mantan Anggota Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro SH MH, ketika dimintai pendapat dan penilaiannya mengaku telah mengetahui hal tersebut. Andang mengaku tau bahwa kasus tersebut tidak naik dari informasi pengumuman di kantor Bawaslu Inhil. Andang juga tau tentang peristiwa yang dilaporkan warga tersebut yang melaporkan oknum Kepala Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas berinisial DK telah ikut dan terlibat berkampanye untuk Caleg tertentu dari video yang didapatnya dari seseorang. 

Menurut hemat Andang, kasus tersebut seharusnya bisa naik dan dapat dilanjutkan ke pengadilan, karena bukti perbuatan berkampanye oknum Kepala Desa tersebut telah terbukti berdasarkan rekaman video yang beredar. Ia menyayangkan bahkan menjadi prihatin bahwa penegakan hukum pemilu dari waktu ke waktu di Indragiri Hilir semakin lemah dan tidak mencerminkan kepastian hukum. Ia mengaku sebagai pemerhati pemilu di daerah hal itu sepatutnya tidak terjadi. 

Namun begitu Andang mengakui memahami bahwa untuk menegakkan hukum Pemilu di Inhil ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena untuk menegakkan hukum Pemilu tidak ditentukan oleh Bawaslu sendirian, melainkan harus mendapat suara bulat dari tiga unsur, yakni unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur dari kejaksaan. Jika salah satu unsur tersebut tidak sepakat dengan alasannya, maka kasus tersebut tidak akan pernah bisa naik dan diteruskan ke pengadilan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau yang diminta konfirmasinya menyatakan hal itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 490.**

Terkini