Dukun Cabul Di Cilacap Di Ringkus Polisi Berdalih Bisa Sembuhkan Penyakit Pasien

Selasa, 07 November 2023 | 14:48:47 WIB
Konferensi Pers Terkait Perkara Dukun Cabul

SERIBUPARITNEWS.COM,Cilacap - Satreskrim Polresta Cilacap menangkap S (42)  warga Desa Pekuncen Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap karena melakukan tindakan cabul kepada 10 perempuan berusia 25-40 tahun.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria mengatakan awalnya korban dijanjikan oleh tersangka bisa menyembuhkan penyakit, namun dengan syarat korban harus melakukan perbuatan sesuai kemauan yang bersangkutan termasuk berhubungan badan.

"Dari 10 korban perempuan itu, pelaku mengajak berhubungan badan berkali kali, bahkan ada yang sampai 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta berhubungan sesama jenis dengan suruhan pelaku (asisten) dan menggunakan alat. Selanjutnya aksi tersebut direkam dan dikirim ke pelaku" Ujar Arief

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan seperti kendi minuman,  keris, aneka minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks dan sejumlah perlengkapan perdukunan lainnya.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria menjelaskan pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021, bahkan bukan hanya korban perempuan saja, namun ada juga korban laki laki yang saat ini masih di kembangkan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.(Kamsi Gautama)

Terkini

Babiinsa Mandah Memperkuat Keamaman Wilayah

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:32:27 WIB

Babinsa Bolak Raya Gerakkan Jumsih

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:29:33 WIB

Sertu Deni Komsos Kampung Pancasila

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:24:24 WIB