Tenaga Honorer yang Diganti Jadi Outsourcing Jauh Lebih Sejahtera? Segini Gaji yang Akan Diterima

Ahad, 11 September 2022 | 10:47:29 WIB
Lebih baik PNS atau PPPK 2022? Ini nasib, gaji, risiko, kelebihan dan kekurangan yang dapat Anda pertimbangkan. (Ilustrasi oleh Felicities dari Freepik)

SERIBUPARITNEWS.COM, - - Pemerintah telah menargetkan bahwa mulai tahun 2023 sudah tidak ada lagi pegawai selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah yang mana hal tersebut berarti tenaga honorer atau pegawai non ASN akan dihapuskan.

Walaupun pemerintah akan melakukan penghapusan honorer atau pegawai non ASN, namun pemerintah tidaklah serta merta menghapus pegawai non ASN begitu saja.

Melalui SE B/15/11/M.SM.01.00/2022, MenPAN RB mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan inventarisasi data para pegawai non ASN dan juga menyampaikan data tersebut kepada BKN sebelum 30 September 2022.

Lewat SE tersebut juga MenPAN RB menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikutsertakan pegawai non ASN yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Namun ternyata ada beberapa kategori pegawai non ASN atau honorer yang tidak dapat tercatat dalam pendataan.

Hal ini mengacu pada SE B/185/M.SM.02.03/2022 disebutkan bahwa bila instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukanlah merupakan tenaga honorer pada pegawai honorer pada instansi yang bersangkutan.

Sehingga diharapkan dengan diberlakukannya sistem tenaga alih daya, tingkat kesejahteraan dari segi gaji dapat menjanjikan.

Dalam proses perekrutan tenaga alih daya sendiri perekrutannya sama dengan perekrutan pekerja pada umumnya. Namun hal yang hal yang menjadi pembeda adalah perekrutan tidak dilakukan secara langsung oleh perusahaan tempat kerja melainkan melalui perantara perusahaan alih daya.

Setelah pekerja lulus dalam seleksi perusahaan alih daya selanjutnya akan dikirimkan ke perusahaan yang membutuhkan pekerja.

Oleh karena itu statusnya bukan pekerja perusahaan tempat dimana dia bekerja melainkan tercantum sebagai pekerja tenaga alih daya .

Apabila kita merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 18 ditegaskan bahwa pekerja tenaga alih daya yang siap untuk dipekerjakan akan terikat oleh perjanjian kerja antara pekerja (pihak pertama) dengan perusahaan alih daya (pihak kedua).

Perjanjian kerja tersebut dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Lantas berapa gaji yang akan didapat oleh pekerja outsourcing?

Apabila merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16, disebutkan bahwa besaran uang kompensasi adalah sesuai dengan masa PKWT.

Jika PKWT selama 12 bulan secara terus menerus akan diberikan uang kompensasi sebesar satu bulan gaji. Namun jika PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan,maka dihitung secara proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Sedangkan PKWT selama lebih dari 12 bulan, akan dihitung secara proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Gaji yang dipakai sebagai dasar perhitungan ialah gaji pokok serta tunjangan tetap. Sehingga besaran gaji pekerja tenaga alih daya minimal akan mendapatkan setara dengan UMR daerah masing-masing yang terdiri dari gaji pokok dan atau tanpa tunjangan.

Maka daripada itu kesejahteraan pegawai honorer yang dialihkan menjadi pekerja tenaga alih daya akan lebih terjamin karena nominal besaran gajinya telah diatur dalam peraturan pemerintah dengan minimal UMR

Demikian ulasan tenaga Honorer yang diganti jadi outsourcing yang bisa lebih sejahtera

Sumber : Ayobandung.com
 

 

Terkini